Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Disdukcapil bertanggung jawab melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan penerbitan dokumen kependudukan, serta melakukan pendataan dan pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dataset dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8 dataset ditemukanData Wajib KTP
jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP-el dan telah menyelesaikan proses perekaman data biometrik serta pencetakan KTP-el oleh...
penduduk yang Sudah Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD)
jumlah penduduk yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital yang telah...
Jumlah OPD yang Melakukan PKS
jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang masih berlaku pada periode pelaporan untuk mendukung pel...
Penduduk yang Melaporkan Akta Perkawinan
jumlah penduduk yang melaporkan peristiwa perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pencatatan sipil dan diterbitkan A...
Penduduk yang Melaporkan Akta Kematian
jumlah peristiwa kematian yang dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan dan diterbitkan Akta Kematian.
Penduduk yang Melaporkan Akta Cerai
umlah penduduk yang telah melaporkan peristiwa perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan dan diterbitkan Akta Percera...
Data Jumlah Wajib KIA
Data Wajib Kartu Identitas Anak (KIA) adalah data jumlah penduduk yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang berdasarkan k...
Data Wajib Akta Kelahiran umur 0-18 Tahun
Data Wajib Akta Kelahiran umur 0–18 tahun adalah data jumlah penduduk yang berusia 0 sampai dengan 18 tahun yang berdasarkan ketentuan peraturan perun...