25
Total Organisasi
198
Total Dataset
14
Aktif Publikasi

Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Murung Raya

Badan Pendapatan Daerah

2 dataset tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Disdukcapil bertanggung jawab melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan penerbitan dokumen kependudukan, serta melakukan pendataan dan pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 dataset tersedia

Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya

69 dataset tersedia

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

10 dataset tersedia

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya

7 dataset tersedia

Belum tersedia deskripsi organisasi.

1 dataset tersedia

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

14 dataset tersedia

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Murung Raya

Belum tersedia deskripsi organisasi.

10 dataset tersedia

Dinas Perhubungan (Dishub) adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. Tugasnya meliputi pengelolaan transportasi, lalu lintas, dan infrastruktur terkait, serta memastikan keselamatan berlalu lintas.

11 dataset tersedia

Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengembangan budaya gemar membaca, pelestarian bahan pustaka, pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan kepada perangkat daerah, serta penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai memori kolektif daerah.

7 dataset tersedia

Deskripsi Dinas Pertanian dan Perikanan

33 dataset tersedia

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dinas ini bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan program, pembinaan, pengelolaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan perumahan, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta penyelenggaraan urusan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15 dataset tersedia

Dinas Sosial

5 dataset tersedia

Belum tersedia deskripsi organisasi.

7 dataset tersedia